Besok, Angelina Sondakh Dibebaskan dari Lapas
VIVA – Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas pada hari Kamis besok, 3 Maret 2022. Sebelumnya, Angelina ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Informasi mengenai bebasnya Angelina Sondakh pada bulan Maret ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Angelina bebas setelah mendapat remisi dasawarsa. Menurut Rika, remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.
“Insya Allah di bulan Maret ini (perkiraan bebas), tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya,” kata Rika, Selasa, 1 Maret 2022.
Pada saat dikonfirmasi, Rika belum mengungkapkan tanggal pasti bebasnya Angelina Sondakh. Namun, dalam keterangan pers yang diterima dari Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dijelaskan bahwa Angelina Sondakh akan keluar penjara pada hari Kamis, 3 Maret 2022.
“Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013,” demikian bunyi keterangan dari Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima VIVA, Rabu 2 Maret 2022.
Disebutkan pula bahwa Angelina Sondak mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan atas penilaian bahwa Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” lanjut pernyataan itu.
Dalam keterangan tersebut, tertera bahwa Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari lapas pada tanggal 3 Maret 2022, lalu mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.
“Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tutup keterangan tersebut.