Sidang Perkara Putusan Jerinx SID Ditunda karena Jaksa Sakit

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Sidang tuntutan I Gede Aryastina alias Jerinx SID ditunda. Sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan jaksa menurun.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Sebelumnya, sidang tersebut rencananya akan digelar Rabu siang tadi, 16 Februari 2022. Sidang beragendakan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mohon izin perkenankan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kondisi kami agak menurun Yang Mulia, sehingga belum bisa membacakan surat tuntutan hari ini. Kami mohon izin untuk membacakan tuntutan sampai hari Senin," ujar jaksa I Gede Eka H dalam sidang.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Jaksa meminta agar sidang tuntutan kembali digelar pada Senin mendatang, 21 Februari 2022. Namun, karena masa penahanan Jerinx akan habis pada 6 Maret 2022, hakim menunda sidang pada Jumat besok, 18 Februari 2022.

"Jadi acara tuntutan tidak bisa didengarkan karena belum siap karena kondisi JPU-nya lagi ada halangan. Jadi sidang ditunda pada Jumat, 18 Februari 2022," kata hakim Surachmat.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Hakim Surachmat menyebutkan, bahwa setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pledoi pada Selasa mendatang, 22 Februari 2022. Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pledoi Rabu besoknya dan pada Kamis 24 Februari 2022, hakim akan memutus perkara Jerinx.

Jerinx mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya