Tak Kenal dengan Pelapornya, Adam Deni Mau Upayakan Damai
- IG Adam Deni @adngrk
VIVA – Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengatakan pihaknya tetap mengupayakan jalur perdamaian dengan pelapor atas kasus yang menyeret kliennya terkait kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Kami selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya,” kata Susandi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 8 Februari 2022.
Sepertinya, kata dia, pihak yang melaporkan Adam Deni inisial SYD berprofesi sebagai pengacara. Tentu, Adam Deni tidak mengenal dengan SYD yang melaporkannya ke Bareskrim Polri tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka saat ini.
“Patut diduga, saudara SYD yang kami duga sebagai seorang Pengacara, bertindak atas kepentingan dari Pemberi Kuasanya (Klien). Klien kami (Adam Deni) tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor (Syd). Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor,” jelas dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.
Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.