Pengacara Klaim Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Adam Deni
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Sebab, Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Surat telah diterima di bagian Receptionist Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Susandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Februari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni, tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang tidak berhak.
“Sudah dicek, belum terima,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 4 Januari 2022.
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan kepada Adam Deni untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
“Sampaikan aja pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka,” ujarnya.
Tentu, kata dia, pertimbangan dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan itu tergantung dari penyidik. “Nanti penyidik akan melakukan assesment dulu, apakah dapat dikabulkan atau tidak. Itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” jelas dia.
Sementara Tim Kuasa Hukum Adam Deni (AD), telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. “Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.
Menurut dia, alasan permohonan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan keluarga mengingat situasi pandemi COVID-19 varian Omicron sedang meningkat. Makanya, ibunda beliau bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.
“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami. Penjamin ibunda beliau sendiri,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE.
Penangkapan terhadap Adam Deni ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/0040/I/2022/ SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD. Kini, Adam Dani sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu, 2 Februari 2022.