Begini Detik-detik Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kamis, 3 Februari, sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Sidang itu dihadiri oleh terdakwa Tubagus Joddy selaku sopir kecelakaan maut tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV saat kecelakaan maut yang terjadi pada awal November 2021 lalu. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat mobil Pajero Sport putih yang ditumpangi Vanessa Angel melaju dengan cepat berada di belakang truk.
Mobil milik Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang tiba di KM 372+300 terlihat oleng ke kiri. Tak lama kemudian mobil tersebut menghantam pembatas jalan tol. Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky dan asisten rumah tangga Vanessa yang disopiri oleh Tubagus Jody itu kemudian terlihat terpelanting ke kanan.
Dalam rekaman CCTV itu juga terlihat mobil itu sempat berputar dan sempat terbalik sebelum akhirnya kembali ke posisi semula. Kepulan debu asap juga terlihat dari rekaman CCTV.
Hakim sempat mengeluhkan rekaman yang terlihat karena berada kurang dekat dari lokasi kejadian. Namun rekaman itu cukup memperlihatkan bagaimana kecelakaan tersebut terjadi. Menurut salah satu saksi, memang rekman tersebut berada sekitar 700 meter dari lokasi kejadian.
“Tidak semua ruas kita pasang CCTV. Kecelakaan Vanes Angel terekam kamera CCTV yang ada di simpang susun, jaraknya sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Makanya gambarnya kurang jelas. Tahun ini baru kita pasang di sejumlah titik,” kata salah satu saksi, Zanuar.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai terdakwa dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada awal November 2021 lalu. Dalam kecelakaan itu juga menyebabkan Gala Sky Andriansyah putra tunggal Vanessa dan Bibi mengalami luka ringan. Selain Gala, pengasuh Gala yakni Siska Lorensa juga mengalami luka ringan.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.