Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Bakal Dipenjara 17 Tahun

Kris Wu
Sumber :
  • Global Times

VIVA – Baru-baru ini, seorang blogger membagikan informasi mengenai hukuman mengejutkan yang akan diterima Kris Wu. Saat ini, publik pun menunggu pihak berwenang untuk mengonfirmasi informasi itu.

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

Dikutip dari laman Kbizoom, menurut laporan sang blogger, Wu Yi Fan alias Kris Wu akan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan harus membayar kompensasi sebear 6 miliar yuan atau setara Rp13,5 triliun. Ini adalah angka yang besar yang mengejutkan publik.

Jika informasi ini akurat, dendanya ini akan menjadi angka yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah dunia hiburan China, belum ada seorang pun yang menerima penalti sebesar itu.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Saat ini, pihak berwenang belum memberikan klarifikasi mengenai informasi yang dibagikan oleh blogger itu.

Mantan personel EXO, Kris Wu

Photo :
  • soompi
Suga BTS Didenda Rp172 Juta Akibat Berkendara Sambil Mabuk

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Wu ditangkap atas dugaan tindakan perkosaan, di jejaring media sosial, daftar 8 tindakan kriminal yang dilakukan oleh penyanyi dan aktor itu terbongkar. Tindakan kriminal itu meliputi pemerkosaan anak di bawah umur, pemerkosaan berkelompok, perdagangan seks, penggunaan narkoba, calo seks. Meski demikian, belum ada satu pihak pun yang mengonfirmasi daftar tersebut.

Dugaan kasus pemerkosaan Kris Wu pertama kali terungkap dari sebuah wawancara seorang korban bernama Du Meizhu dengan Wangyi.

Dalam wawancara tersebut, wanita 19 tahun itu mengungkapkan secara rinci perihal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kris Wu terhadapnya. Tidak hanya itu saja, dalam wawancara itu, Du Meizhu juga mengklaim bahwa  Kris Wu memperkosanya dan setidaknya 30 gadis lainnya, termasuk anak dibawah umur.

Pada 31 Juli 2021, polisi China menahan Kris Wu atas dugaan kasus tersebut. Akibat kasus tersebut, karier Kris Wu diprediksi akan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya