Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dari Dalam Penjara
- IG @tubagusjoddy
VIVA – Sidang perdana perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Januari 2022. Digelar secara luring, Jody mengikuti sidang dari dalam penjara tempat dia mendekam.
Di layar yang tersambung ke ruang sidang PN Jombang, Jody terlihat memakai rompi warna oranye membalut bajunya yang berwarna putih. Kepalanya terlihat plontos, tidak berambut seperti pertama kali dia masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Jombang pada Sabtu pekan lalu. Dia tidak didampingi penasihat hukum.Â
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun menanyakan kepada terdakwa Jody soal tidak adanya pengacara yang mendampinginya menjadi penasihat hukum. Jody mengaku dia tanpa pengacara. Hakim lantas menawarkan pengacara yang disediakan pengadilan secara gratis. Jody menjawab,"Iya, mau, Yang Mulia."
Sidang perdana perkara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang. Dalam dakwaannya, jaksa Prasetyo mendakwa Jody dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ, Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ, dan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ.Â
Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi, serta anaknya, Gala Sky, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami kecalakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021. Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak, asisten rumah tangga, dan sang sopir mengalami luka-luka.