Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Gaga Muhammad.
Sumber :
  • Instagram @gagamuhammad

VIVA – Gaga Muhammad telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Januari 2022.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Saat ini, Gaga ternyata sudah resmi mengajukan banding atas putusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artinya Gaga Muhammad coba untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Pada saat dihubungi awak media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar tersebut. Menurut Alex Adam, Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Sidang vonis Gaga Muhammad

Photo :
  • ANTARA

"(Gaga Muhammad telah mengajukan) Banding," ucap Alex Adam Faisal saat dihubungi awak media, Selasa, 25 Januari 2022.

Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis Rendah, Yusril: Itu Putusan Pengadilan

Gaga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ia memang diberikan waktu 7 hari sejak putusan yang diberikan Hakim untuk menentukan sikap. 

"Terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) nya sudah menyatakan banding kemarin (Senin, 24 Januari 2022)," kata Alex Adam. 

Gaga Muhammad

Photo :
  • IG @infotabanan_new

Sebagai informasi, Gaga dinilai telah lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. 

Kecelakaan tersebut terjadi pada Desember tahun 2019 lalu. Dalam mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, ada dua orang yakni Gaga dan mendiang Laura Anna. Gaga bertindak sebagai supir.

Gaga hanya mengalami luka ringan, sementara Laura Anna harus menerima kenyataan karena jadi tidak bisa berjalan lantaran cedera saraf tulang belakang atau spondylosis.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025