Ini Alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sumber :
  • Instagram @ardibakrie

VIVA – Sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani digelar pada hari Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supir mereka, Zen Vivanto dengan  hukuman penjara satu tahun.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim menambahkan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Photo :
  • Instagram @ardibakrie

Setelah divonis, Ardi dan Nia sepakat untuk mengakukan banding. Saat dihubungi VIVA, Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkapkan hal tersebut.

"Oh sudah (banding sudah resmi). Pada tanggal 11 Januari itukan putusan. Sudah dinyatakan langsung di depan hakim, terus keesokan harinya akta banding sudah, pengacara sudah tanda tangani akta banding. Jadi sudah resmi," kata Waode Nur Zainab, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Waode juga mengungkapkan  saat ini Ardi dan Nia masih menjalani rehabilitasi dalam kondisi yang baik-baik saja.

Nia Ramadhani.

Photo :
  • Instagram @ramadhaniabakrie
JPU Ajukan Banding Walau Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup ke Kurir Narkoba 13 Kg

“Setahu saya sih begitu (masih direhabilitasi) saya kan terakhir bertemu waktu putusan itu,” kata Waode.

Karena proses selanjutnya kan kami yang ngurusin untuk akta banding dan sebagainya. Ya pokoknya, Pak Ardi dan Bu Nia menyerahkan memori untuk penyusuan memori banding, pengajuan memori banding ini kan kepada pengacara,” katanya menambahkan.

KPK Banding Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelumnya, Waode menjelaskan, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024