Ini Alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sumber :
  • Instagram @ardibakrie

VIVA – Sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani digelar pada hari Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supir mereka, Zen Vivanto dengan  hukuman penjara satu tahun.

Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim menambahkan.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Photo :
  • Instagram @ardibakrie

Setelah divonis, Ardi dan Nia sepakat untuk mengakukan banding. Saat dihubungi VIVA, Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkapkan hal tersebut.

Tanggapan Menohok Andre Taulany Usai Gugatan Cerainnya Ditolak Hakim

"Oh sudah (banding sudah resmi). Pada tanggal 11 Januari itukan putusan. Sudah dinyatakan langsung di depan hakim, terus keesokan harinya akta banding sudah, pengacara sudah tanda tangani akta banding. Jadi sudah resmi," kata Waode Nur Zainab, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Waode juga mengungkapkan  saat ini Ardi dan Nia masih menjalani rehabilitasi dalam kondisi yang baik-baik saja.

Nia Ramadhani.

Photo :
  • Instagram @ramadhaniabakrie

“Setahu saya sih begitu (masih direhabilitasi) saya kan terakhir bertemu waktu putusan itu,” kata Waode.

Karena proses selanjutnya kan kami yang ngurusin untuk akta banding dan sebagainya. Ya pokoknya, Pak Ardi dan Bu Nia menyerahkan memori untuk penyusuan memori banding, pengajuan memori banding ini kan kepada pengacara,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Waode menjelaskan, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya