Dibawa Ke BNNP DKI, Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi

Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyanyi Ardhito Pramono yang sebelumnya telah ditangkap atas keterlibatan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, kini di bawa ke BNNP DKI untuk menjalani proses rehabilitasi, Selasa 18 Januari 2022.

Progres 79% Renovasi Stadion Maguwoharjo Ditargetkan Rampung Desember 2024

Ardhito Pramono yang diboyong keluar dari ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat, enggan di dampingi kuasa hukumnya dan tak banyak berkomentar soal kasus yang tengah menimpanya ini.

Saat ditanya oleh awak media, bagaimana keadaannya, Ardhito hanya menjawab baik baik saja sembari jelaskan dirinya hendak pergi ke BNNP.

Andrew Andika Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya

Ardhito Pramono.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Baik, baik, Mau ke BNNP," ujar Ardhito.

Rehabilitasi Hutan Wanagama, 125.000 Batang Pohon Ditanam di Lahan 84 Hektare

Sementara itu, proses pengajuan rehabilitasi narkoba Ardhito telah diajukan oleh tim kuasa hukum dan juga pihak keluarganya pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, hasil penyelidikan polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkotika dan jalani proses penahanan di rutan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan saat riil kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Bea Cukai musnahkan ganja

Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten

Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten musnahkan barang bukti +/-110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu, 23 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024