Tersandung Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Resmi Ditahan Polisi
- VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta
VIVA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba lantaran terbukti miliki dan konsumsi narkoba jenis-jenis ganja yang kepergok oleh polisi di rumahnya di Duren Sawit Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Endra Zulpan jelaska Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.
Zulpan jelaskan, terkait Ardhito Pramono sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Ardhito juga terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Diberitakan Zulpan. Ardhito Pramono berhasil ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa 11 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 02:00 WIB,
Dalam penangkapannya, polisi juga sita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," ujarnya.