Tersandung Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Resmi Ditahan Polisi

Ardhito Pramono
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA –  Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba lantaran terbukti miliki dan konsumsi narkoba jenis-jenis ganja yang kepergok oleh polisi di rumahnya di Duren Sawit Jakarta Timur.

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Endra Zulpan jelaska Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.

Gegara Kelola Pabrik Narkoba, Satu Keluarga di Serang Terancam Hukuman Mati

Zulpan jelaskan, terkait Ardhito Pramono sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Ardhito juga terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. 

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Diberitakan Zulpan. Ardhito Pramono berhasil ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa 11 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 02:00 WIB,

Dalam penangkapannya, polisi juga sita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," ujarnya.

Tersangka pembuatan lab narkoba di Serang Banten (Dok. BNN RI)

Satu Keluarga Bisnis Narkoba di Banten Dikenal Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencokok satu keluarga di wilayah Banten, Jawa Barat buntut terlibat kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024