Velline Chu dan Suami Ajukan Rehab, Ini Kata Polisi
- ANTARA
VIVA – Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto mengajukan permohonan rehabilitasi. Menanggapi hal ini, polisi menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka.
"Hak tersangka apabila tersangka memang merupakan pengguna, dia berhak ajukan permohonan untuk dilakukan rehab," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Namun, bukan berarti permohonan rehab tersebut akan langsung diterima. Kata Budhi, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan dan instansi terkait masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga tersangka. Pengguna narkoba memang diberikan hak untuk mengajukan rehabilitasi medis. Namun, menurutnya ada mekanisme yang harus ditempuh.
"Jadi pengajuan itu nanti akan dibahas yang melibatkan tim asesmen yang melibatkan dari BNNK dan pihak terkait," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
Yang bersangkutan, disebut Budhi, merupakan seorang perempuan. Dia berinisial VU. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba di mana narkoba yang disita adalah sabu.
"Iya benar, kami mengamankan," kata dia, Senin 10 Januari 2022.