Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Sidang Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali digelar pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan putusan.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Ketika persidangan berlangsung, Majelis Hakim memvonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan sopir mereka, Zen Vivanto dengan vonis hukuman penjara satu tahun. Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Pihak terdakwa kemudian memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Waode Nur Zainab.

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

“Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum,” katanya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya