Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri soal Penipuan Buat Klub Malam
- instagram.com/kudetaofficial777/
VIVA – Artis Vicky Prasetyo dipolisikan mantan istrinya, Vivi Paris terkait dugaan penipuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2022.
Dia dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pelapor dalam kasus ini tertulis bernama Rohanah Azizah Fithry Octavia. Sedangkan terlapor tertulis bernama Vicky Prasetyo.
"Tanggal 10 januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima," ujar Vivi di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Januari 2022.
Kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menambahkan kasus ini berawal ketika Vicky menjalin kerja sama membuat club malam bernama Kudeta. Lantas, kliennya menyetor uang senilai Rp100 juta dan dikirim ke rekening adik Vicky.
"Namun, sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klub malam. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.
Faisal mengatakan, Vicky Prasetyo tak punya itikad baik dalam kasus ini. Alih-alih beritikad baik, menurutnya, Vicky malah kabur-kaburan saat ditanya kasus tersebut. Karena merasa rugi, kliennya pun menempuh jalur hukum.
Dalam membuat laporan, dia menyerahkan sejumlah barang bukti seperti transfer hingga perjanjian kerj asama antar keduanya.
"Tidak ada itikad baik. Kan dia dihubungi sama Mbak Vivi. Dia kabur-kaburan. Jadi mau enggak mau kita harus mengambil langkah hukum," ucap dia lagi.