Ditetapkan Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram, Marissya Icha. Medina Zein sendiri rencananya akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada 10 Januari 2022.
"Agenda hari ini, kami menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang Marissya Icha buat. Alhamdulillah laporan yang Marissya Icha buat tanggal 5 September telah ditingkatkan terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka. Ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy seperti dikutip dari tayangan YouTube.
Lebih lanjut, Ramzy mengungkap bahwa tidak akan ada lagi proses mediasi. Hal ini lantaran pada proses mediasi terakhir tidak mencapai hasil atau gagal.
"Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah melakukan mediasi dua kali, dan terakhir mediasinya gagal," kata dia.
Di sisi lain, Ahmad Ramzy menjelaskan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Medina Zein ini berkaitan dengan fitnah yang dilakukan Medina Zein pada tahun 2020 lalu. Marissya Icha kemudian melakukan laporan ke pihak Polda Metro Jaya dengan pasal UU No. 310/311 KUHP dan/atau Junto 27 ayat 3 juncto 45 ayat 3 UU ITE.
"Kronologi singkat fitnah yang dilakukan MZ di media sosial yang mana sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya di 5 September dan hari ini kita mengambil SP2AP telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka MS alias MZ," kata Ramzy.
Rabu 5 Januari 2022 kemarin, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersangka pencemaran nama baik karena menyebut Marissya Icha ani-ani dan germo. Namun, belum selesai dengan kasus tersebut, Medina Zein harus kembali dilaporkan oleh Marissya Icha di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya terkait dengan laporan palsu.
"Kami sudah melaporkan kembali atas laporan yang mereka buat saudara MZ di Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang kita buat 310/311 juga 220 mengenai laporan palsu," kata Ramzy seperti dikutip dari tayangan YouTube.
Lebih lanjut, pelaporan ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat Medina Zein ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yang mana dalam laporan yang dibuat Medina Zein itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Marissya Icha saat proses mediasi atas kasus sebelumnya.
"Belum ada yang saya dengar kemarin bahkan kita dilaporkan kembali di Polres Jakarta Selatan yang mana laporan tersebut diduga melakukan penganiayaan yang mana dilakukan pada saat kita melakukan mediasi," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan bahwa padahal selama proses mediasi yang juga dihadirinya kala itu tidak ada kekerasan yang dilakukan Marissya Icha kepada Medina Zein.
"Padahal senyatanya pada saat itu saya hadir juga, dan tidak ada penganiayaan baik MZ maupun klien saya, Marissya Icha," kata dia.
Di sisi lain, terkait dengan rekaman CCTV yang sempat disebut-sebut akan menjadi barang bukti pihak Medina Zein, Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha sudah memintakan rekaman CCTV kepada pihak penyidik sebagai alat bukti pihaknya.
"Rekaman CCTV kita sudah mintakan ke penyidik untuk bisa menjadi alat bukti karena kita melaporkan balik laporan terhadap laporan polisi yang MZ buat kepada kita. Kita juga sudah meminta kepada penyidik untuk membuka CCTV tersebut karena saya meyakini dan saya sempat merekam sedikit tidak ada klien saya melakukan penganiayaan terhadap saudari MZ," kata Ramzy.
Ramzy juga menegaskan tidak ada pemukulan di area wajah atau kaki Medina Zein yang dilakukan oleh kliennya.
"Tidak ada penendangan baik di kaki ataupun di wajah," kata dia.
Sebelumnya, Medina Zein memang sempat memamerkan memar di dahi yang dia sebut ulah Marissya Icha. Selain itu, dia juga memperlihatkan memar pada betisnya di media sosialnya.