Jadi Tersangka, Medina Zein Siap Hadapi Proses Hukum
- Instagram @medinazein
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram, Marissya Icha. Namun, Medina Zein mengaku akan menghormati proses hukum yang menjeratnya.
“Aku gak masalah (ditetapkan tersangka). Hargai proses hukum siap dengan semuanya,” kata Medina di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Tentu, ia akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan bersikap kooperatif kedepannya. “Aku akan hadiri semuanya,” ujarnya.
Sementara Pengacara Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen mengatakan kliennya akan menghadapi semua proses hukum secara kooperatif. “Biar berjalan, pasti kami akan tanggungjawab secara hukum. Proses hukum akan kami hargai semuanya,” jelas dia.
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021.
Barang bukti yang dilampirkan berupa screenshoot media sosial, dimana tangkapan layar yang dijadikan bukti itu adalah postingan Medina Zein di Story Instagram pribadinya. Dalam Insta Story itu, Medina Zein menyebarkan tangkapan layar yang berasal dari direct message seseorang ke akun Instagramnya.
Pada intinya, DM Instagram itu menuding Marissya Icha 'germo' dan 'ani-ani'. Tangkapan layar DM itu lalu diunggah oleh Medina Zein ke Insta Story dengan menambahkan tulisan 'Reminder netijen aja nih ya'. Tangkapan DM itu juga menampilkan foto Marisya Icha.