Jadi Tersangka, Kombes Zulpan: Polisi Sudah Fasilitasi Medina Zein
- instagram @naymirdad
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram, Marissya Icha. Pasalnya, penyidik sempat melakukan mediasi kepada para pihak sebelum meningkatkan kasus ini hingga penetapan tersangka.
“Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro pada Rabu, 5 Januari 2022.
Sebetulnya, kata Zulpan, penyidik telah memfasilitasi pelapor Marissya Icha dan Medina Zein untuk mediasi. Hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka, namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ. Sehingga, kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina zein sebagai tersangka,” kata dia.
Atas perbuatannya, Zulpan mengatakan Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, Zulpan belum bisa menjawab apakah Medina Zein bakal dijebloskan ke tahanan atau tidak. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Nanti kita lihat," tuturnya.