Penyewa Cassandra Angelie Bisa Diproses Hukum Jika Istri Sah Melapor

Cassandra Angelie.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polisi tak menampik kalau pelanggan dari artis Cassandra Angelie bisa diproses hukum bila ada laporan dari pihak istri sah. Untuk diketahui, Cassandra ditangkap bersama pelanggan saat keduanya tengah dalam keadaan tanpa busana.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2021.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan, pelanggan Cassandra bisa saja dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Tapi, perbuatan perzinahan termasuk delik aduan. Maka dari itu, hal ini hanya dapat diusut bila ada laporan dari istri atau suami sah.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Nah iya. Yaah kalau dari istrinya ada (laporan)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang artis atas kasus dugaan prostitusi. Artis berinisial CA itu ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 31 Desember 2021.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Menurut Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, artis CA diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Di penghujung tahun berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi kepada awak media.

I Made Redi juga mengatakan bahwa artis CA diketahui merupakan seorang pemain sinetron dan diamankan terkait kasus dugaan prostitusi. 

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," ujar I Made Redi dalam akun Instagram resmi Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penangkapan artis CA ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melibatkan adanya Polwan.

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan polwan dalam penanganan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut segera kami sampaikan dalam konferensi pers," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya