Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- IG @infotabanan_new
VIVA – Sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar pada hari ini, Selasa, 4 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, Gaga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dalam perkara kecelakaan yang dialaminya bersama mendiang Laura Anna pada tahun 2019 lalu.
JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti sah dan bersalah melakukan pelanggaran. JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari IntipSeleb.
“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” katanya menambahkan.
Kedua orang tua Gaga Muhammad hadir dalam persidangan tersebut untuk memberi dukungan. Tidak hanya itu, kakak Laura Anna, Greta Irene, juga tampak hadir. Hadir juga sejumlah rekan selebgram Laura Anna yakni Keanu Agl, Erika Carlina, dan Dara Arafah.