Didakwa Bunuh ART, Mantan Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati
- SAYS
VIVA – Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos baru-baru ini didakwa bersama-sama membunuh asisten rumah tangga (ART) mereka dalam sidang di Pengadilan Magistrate, Kota Kinabalu.
Tak ada pembelaan yang diajukan oleh wanita berusia 33 tahun dan pria 40 tahun itu di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun. Atas dakwaan tersebut, keduanya didakwa melanggar Bagian 302 KUHP dan terancam hukuman mati.
Diketahui bahwa sang suami berprofesi sebagai seorang kontraktor sedangkan istrinya adalah seorang insinyur. Sementara sang istri pernah menjadi finalis MasterChef Malaysia 2012.
Dilansir dari laman New Straits Times, Selasa, 4 Januari 2022, pasangan tersebut dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin, ART berusia 28 tahun. Pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 hingga 13 Desember 2021. Menurut laporan, tubuh korban dipenuhi luka-luka, termasuk luka bakar.
Mohammad Ambree diwakili oleh kuasa hukum Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh.
Pengadilan menetapkan sidang selanjutnya akan digelar 10 Februari 2022. Sementara itu, keduanya akan ditahan sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari setelah mereka memalsukan kematian ART mereka, dengan mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan sang ART di lantai apartemen, setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Mereka sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021. Namun, kini mereka terancam hukuman mati.
Dalam sidang 29 Desember 2021 lalu, pasangan itu hadir didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.