Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Tersangka karena 2 Alasan Ini
VIVA – Artis Cassandra Angelie tidak ditahan polisi meski statusnya ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2022.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," ujarnya
Zulpan mengungkap, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya penyidik tidak menahan CA. Pertama, karena CA merupakan korban juga dalam kasus ini. Kemudian, ancaman hukumannya juga hanya satu tahun penjara. Zulpan mengatakan CA pun janji kooperatif selama proses penyelidikan.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang artis atas kasus dugaan prostitusi. Artis berinisial CA itu ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 31 Desember 2021.
Menurut Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, artis CA diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Di penghujung tahun berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi kepada awak media.
I Made Redi juga mengatakan bahwa artis CA diketahui merupakan seorang pemain sinetron dan diamankan terkait kasus dugaan prostitusi.Â
"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," ucap I Made Redi dalam akun Instagram resmi Subdit Siber Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penangkapan artis CA ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melibatkan adanya polwan.
"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan polwan dalam penanganan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut segera kami sampaikan dalam konferensi pers," tutupnya.