Tersandung Kasus Dugaan Prostitusi, Cassandra Angelie Jadi Tersangka
VIVA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, menggelar konferensi pers terkait aktris sinetron berinisial CA yang ditangkap karena tersandung kasus dugaan prostitusi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa artis berinsial CA yang dimaksud adalah Cassandra Angelie. Cassandra ditangkap pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, di sebuah hotel yang berada di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Iya (Cassandra Angelie),” kata Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Tidak sendiri, Cassandra ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Tiga orang muncikari tersebut semuanya pria. Pada saat konferensi pers, tiga orang muncikari itu ditampilkan di hadapan awak media, sementara Cassandra tidak.
Setelah ditangkap, Cassandra bersama tiga orang muncikari tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang tersangka itu adalah CA (Cassandra Angelie) berusia 23 tahun, KK (24 tahun), R (25 tahun), KUA (26 tahun).
“Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun,” kata Kombes Endra Zulpan.
“Peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank suasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut,” katanya menambahkan.