Richard Lee Terancam Dipenjara, Istri Menangis Minta Tolong Jokowi
- Instagram @dr.richard_lee
VIVA – Dokter kecantikan sekaligus Youtuber, dr. Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jakarta, sejak Senin 27 Desember 2021. Dia ditahan atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Iya, mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap Zulpan kepada wartawan.
Atas penangkapan dan penjemputan paksa Richard Lee, sang istri Reni Effendi akhirnya buka suara. Sambil menangis, dia sampai meminta tolong pada Kapolri dan Jokowi, agar hukum ditegakkan.
"Jujur saya enggak mau viral kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," ucap Reni dalam akun Instagram @renieffendi24, dikutip VIVA, Selasa 28 Desember 2021.
Reni menilai, suaminya tidak bersalah. Dia merasa heran kenapa polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dengan Pasal 30 ayat 1 dan ancaman 8 tahun penjara. Padahal menurut Reni, Richard Lee tidak melakukan ilegal akses karena mengunggah konten di akun pribadinya sendiri.
"Suami saya gak bersalah. Suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara, yang jelas-jelas saya gak tahu suami saya salah di mana. Jelas-jelas dia itu upload di akun miliknya sendiri, bukan di mana-mana, tapi hukumannya 8 tahun penjara," kata dia.
Sambil terus menangis tersedu-sedu, Reni mengatakan tidak rela jika sang suami harus dipenjara karena hal tersebut, apalagi hingga 8 tahun.
"Saya gak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negara ini," tutup Reni.