4 Fakta Terbongkarnya Prostitusi Selebgram TE Tarif Rp25 Juta
- dok. pixabay
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram (selebriti Instagram) dan WNA (warga negara asing) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani mengatakan, polisi juga telah mengamankan seorang muncikari berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat. Adapun dua perempuan yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26), dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Polisi Menggerebek Aksi Prostitusi
Djuhandani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember. Dua perempuan tersebut diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu. Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Diketahui bahwa selebgram TE digerebek saat masih melayani pria hidung belang di dalam kamar hotel. Dalam video yang beredar, terlihat empat polisi terdiri dari tiga polisi laki-laki, dan satu polwan merangsek masuk ke dalam kamar yang dipakai TE untuk melakukan aksi berhubungan badan, dan menemukan TE bersama pria hidung belang yang telanjang dada.
Pendapatan Prostitusi
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta. Dikabarkan bahwa muncikari mengambil bagian Rp13 juta. Djuhandani mengatakan pemesanan jasa prostitusi itu secara langsung melalui muncikari. Dia mengatakan, muncikari JB sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.
Ditemukan Kondom Berserakan di Kamar
Saat penggerebekan polisi menemukan kondom berserakan di kamar yang digunakan TE ketika melayani pria hidung belang. Sementara di atas meja, juga terlihat beberapa bungkus kondom serta dua botol minuman keras, dan sepiring makanan yang belum sempat dimakan.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, diantaranya bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas dipakai. Dikutip dari Viva, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit HPÂ Xiaomi warna hitam biru.
Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, pasal 296 dan 506 tentang prostitusi dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 hingga Rp600 juta.