Laura Anna Meninggal Apakah Kasusnya Berhenti? Begini Kata Ahli
- IG @edlnlaura
VIVA – Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu 15 Desember 2021 di usia 21 tahun. Abu jenazah Laura Anna telah dilarung di Laut Ancol, Jakarta Utara pada Jumat pagi, 17 Desember 2021.Â
Kesedihan dan suasana duka masih menyelimuti keluarga mendiang Laura Anna, dan juga para sahabat, kerabat dan orang-orang yang mengenal Laura Anna. Kepergian Laura Anna juga membuat netizen terus menyoroti sosok Gaga Muhammad.Â
Gaga Muhammad, merupakan mantan kekasih dari Laura Anna. Sebelum meninggal, Laura Anna sempat mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya mengalami dislokasi tulang leher.
Akibatnya ia mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan 8 Desember 2019 lalu di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, Gaga Muhammad merupakan orang yang mengemudikan mobil tersebut. Gaga Muhammad diduga mabuk hingga kelelahan saat mengemudikan mobil tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan.Â
Akibat kecelakaan itu, diketahui bahwa Laura Anna menuntut Gaga Muhammad ke pengadilan akibat insiden tersebut. Kini Laura Anna telah berpulang. Lantas bagaimana kasus gugatan yang diajukan Laura Anna?
Terkait hal itu, seorang ahli dalam hukum menjelaskan kasus Laura Anna harus dihentikan lantaran tindak pidana sifatnya tidak bisa diwakilkan kecuali untuk masalah keperdataan.
"Pelapor meninggal, tindak pidana itu sifatnya universal, tindak pidana itu tidak bisa diwakilkan, tindak pidana itu harus dilaporkan oleh orang yang bersangkutan, tindak pidana tidak bisa digantikan oleh orang lain kecuali untuk masalah keperdataan," kata ahli hukum dari Kantor Ahli Pidana Independen Jakarta seperti dikutip dari cuplikan video yang diunggah akun gosip @insta_julid.Â
Lebih lanjut, kasus pelaporan itu dihentikan ketika pelapor meninggal lantaran sudah tidak adanya legal standing.
"Kalau ada laporan ke kepolisian si pelapor meninggal demi hukum harus ditutup, tidak bisa dilanjutkan oleh ahli waris kecuali keperdataan contoh utang piutang. Berbicara masalah laporan itu harus dihentikan ketika si pelapor itu meninggal dunia itu harus dihentikan oleh aparat penyidik karena legal standing sudah tidak ada lagi," kata sang hali hukum itu lagi.