Polisi Klaim Sudah Usut Pungli Rp40 Juta Rachel Vennya
- Instagram @rachelvennya
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim sudah mengusut dugaan pungutan liar Rp40 juta yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada petugas protokol bandara bernama Ovelina Pratiwi.
"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya Rachel Vennya-nya aja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Desember 2021.
Dia menjelaskan, dalam kasus kaburnya Rachel dari karantina COVID-19, ada dua berkas yang diserahkan ke jaksa. Dua berkas terdiri dari kasus kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulidia Khairunnisa. Satu berkas soal tersangka Ovelina yang membantu Rachel tak karantina.
Namun, Zulpan tak memerinci soal pengusutan tindakan pungli yang dilakukan oleh Rachel. Dia cuma menyebut penanganan tindakan itu sudah dituangkan dalam berkas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan.
"Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya. Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas. Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi.Â
Mahfud secara tegas menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang sebesar Rp40 juta agar tidak dikarantina seusai pulang dari luar negeri.