Jadi Tersangka, Pesinetron Jeff Smith Akan Menjalani Rehabilitasi
- Instagram/@mr.jeffsmith
VIVA – Artis Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau dikenal dengan istilah LSD.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, rujukannya ialah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi.
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 11 Desember 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang kini masih dalam perburuan. Namun demikian, penyidik hanya menyita dua lembar LSD saat mengamankan Jeff Smith di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu lalu, 8 Desember 2021.
Pengakuannya ke penyidik, Jeff Smith memesan LSD dipesan secara online. Per-lembarnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Adapun, alasan Jeff Smith mengkonsumsi narkoba jenis LSD dengan tujuan menambah stamina di tengah kesibukkannya sebagai seorang artis sinetron.
Diketahui, ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, pada 15 April 2021, dia juga pernah dibui lantaran kasus yang sama.
Saat itu, Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melakukan cek urine terhadap, Jeff Smith dipastikan positif mengkonsumsi ganja.
Atas kasus tersebut, pemain sinetron itu divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu dan kini kembali berperkara.