Sidang Perdana, Dakwaan Kasus Rachel Vennya & Salim Nauderer Dibacakan
- VIVA/Sherly Lala
VIVA – Selebriti Instagram (selebgram) Rachel Vennya yang menjadi terdakwa kasus kabur dari proses karantina COVID-19, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Rachel tiba pukul 13.29 WIB menggunakan kemeja berwarna putih ini, terlihat siap untuk menjalani sidangnya.
Tidak sendiri, ibu dari dua orang anak ini datang bersama sang kekasih, Salim Nauderer yang mengenakan setelan jas berwarna biru dongker, kemudian manajernya Maulida yang mengenakan baju berwarna hitam.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Sidang pidana cepat dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Arif Budi Cahyono.
Sidang tersebut dipimpin oleh Arif Budi Cahyono, lalu hakim anggota Fathul dan Mahmuriadin.
"Saya sendiri ketua majelisnya," jelas Arif.
Diketahui, Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim ini pun melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Dakwaan tersebut sebagaimana dimaksud tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.