Polisi Sebut Narkoba yang Digunakan Jeff Smith Merupakan Jenis Baru
- VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta
VIVA – Jeff Smith kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalah gunaan narkoba. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ada dua barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.
Dari keterangan polisi, Jeff Smith mengonsumi narkoba Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Selain yang digunakan, Jeff juga sudah memesan LSD tersebut. Menurut Zulpan, Jeff Smith mendapatkan LSD dengan cara pemesanan secara daring dengan harga Rp500 ribu per lembar.
"LSD yang diamankan ada dua, tetapi LSD yang sudah digunakan atau yang dipesan yang bersangkutan sebanyak 50, kemudian dihabiskan," ungkap Zulpan dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Zulpan, narkotika ini merupakan jenis baru. Jeff Smith menggunakannya dengan cara ditempel di lidah.
"Ini narkotika tergolong jenis baru, ini cara pemakaiannya ditempelkan di lidah. Kemudian, dampak yang ditimbulkan sama seperti penggunaan narkotika yang lain, halusinasi dan sebagainya. Ini adalah narkotika yang sangat berbahaya yang dikategorikan ke dalam narkotika golongan 1," kata Zulpan.
Dalam pemeriksaan, Jeff Smith mengaku kepada penyidik, alasan mengonsumsi LSD agar fokus dalam bekerja.
"Ini alasan penggunaan yang bersangkutan, alasannya karena sebagai artis sinetron, agar tidak capek. Kemudian, agar fokus katanya dalam pengerjaannya. Padahal yang kita tahu, ini halusinasi," kata Zulpan.
Ini kali kedua Jeff Smith ditangkap. Sebelumnya, Jeff Smith sempat menjalani masa tahanan selama lima bulan. Jeff Smith baru dinyatakan bebas pada hari Selasa, 14 September 2021.
Jeff Smith sempat mengungkap betapa beratnya selama berada di dalam penjara. Namun dengan kasus ini, Jeff Smith terancam kembali melewati waktu di balik jeruji besi.