Dituding Minta Rp10 M, Adam Deni Polisikan Pengacara Jerinx
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Pegiat media sosial Adam Deni mempolisikan pengacara penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait tudingan minta Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat laporan dicabut. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," ujar pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.
Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember. Dia menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan itu, semisal tangkapan layar dan rekaman layar.
"Ada bukti-bukti percakapan siapa yg aktif menghubungi beberapa kali dan terkesan merengek-rengek ketemu klien saya untuk difasilitasi. Tapi saat sudah difasilitasi, dia melempar isu-isu panas," ujar dia.
Sementara itu, Adam Deni sendiri mempertanyakan awal mula tudingan Rp10 miliar yang dilontarkan pengacara Jerinx kepadanya. Dia menampik minta uang Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat cabut laporan. Dia berharap, lewat laporan tersebut Sugeng bisa dijerat hukum dan ditetapkan tersangka hingga menyusul Jerinx ditahan.
"Kita makanya ambil langkah hukum untuk saduara STS ini biar nyusul sekalian. Kalau saya bilang keras ya. Biar nysul sekalian ke dalam sel untuk saudara STS," kata Adam Deni menambahkan.