Polisi Masih Pelajari Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Iwan Fals
- Musica Studios
VIVA – Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap istri penyanyi Iwan Fals, Rosanna ke Polres Metro Depok.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelimpahan telah dilakukan pada Senin 6 Desember 2021 dari Polda Metro Jaya.
“Iya benar sudah dilimpahkan kemarin sore,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.
Yogen mengatakan, saat ini berkasnya telah dipegang oleh unit kriminal khusus Satreskrim Polres Metro Depok untuk dipelajari.
“Sementara masih dipelajari berkasnya, mungkin satu atau dua hari, nanti kita lanjutkan klarifikasi masalahnya, dan siapa-siapa saja yang harus kita panggil,” kata Yogen.
Sebagai informasi, Rosanna yang merupakan istri musisi legendaris Iwan Fals tengah melaporkan seorang pendiri organisasi masyarakat Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait duaan pencemaran nama baik.
Rosanna melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Novembet 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan itu terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.