Clara Gopa Laporkan Netizen ke Polisi karena Dituduh Penipu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pedangdut Clara Gopa melayangkan laporan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Instagram oleh akun bernama @wullan_ayucomell, Jumat, 3 Desember 2021. Dia disebut penipu oleh netizen itu, di kolom komentar pada 30 November 2021 lalu.
Kronologis kasus ini bermula saat Clara menjamu sejumlah tamunya dari Jakarta di sebuah tempat hiburan malam di Malang. Ada beberapa pemandu lagu dalam acara itu. Salah satu pemandu lagu mengajak foto Clara. Foto itu diunggah di akun instagram pemandu lagu dengan nama @aliya_pendaki_syantik_malang.
Setelah itu, akun bernama @wullan_ayucomell mengomentari unggahan itu dan menuding Clara Gopa sebagai penipu. Sedangkan Clara sendiri mengaku tidak mengenal netizen itu.
"Saya tidak kenal yang bersangkutan. Jadi orang yang punya Instagram ini pernah minta foto sama Clara ketika di karaoke Malang, akhirnya di-posting di komentarnya itu, ada yang seperti teman dia juga bilang Clara penipu," kata Clara.
Setelah itu, pemilik akun @wullan_ayucomell mengirim pesan langsung atau DM di instragram Clara Gopa. Dia ingin meluruskan komentar yang ada di posting-an @aliya_pendaki_syantik_malang. Alasannya saat itu dia di luar kendali karena dalam kondisi mabuk.
Sedangkan Clara sudah terlanjur kesal dengan komentar itu. Dia merasa keberatan karena komentar penipu yang dilakukan oleh akun @wullan_ayucomell telah dilihat oleh banyak pengguna media sosial.
"Dia nge-DM ingin meluruskan, bahwa itu posisinya mabuk, jadi tidak tahu. Yang jelas aku tidak kenal dia siapa, tapi dia berani komentar bilang penipu. Di situ ketika dia berkomentar Clara penipu, memang banyak yang lihat. Jadi Clara merasa kayak keberatan banget, kecuali dia DM pribadi ke Aliyanya, Clara tidak mungkin mempermasalahkan. Karena mungkin itu kan saya tidak bisa ngelaporin," ujar Clara.
Sementara itu kuasa hukum Clara Gopa, Yakni Darius Situmorang mengungkapkan, aduan yang dilayangkan merupakan pencemaran nama baik di media sosial. Dia berpesan agar netizen bijak menggunakan media sosial. Terutama saat berkomentar atau unggahannya di media sosialnya merugikan orang lain.
"Dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 nomor 2003 tentang instagram @wullan_ayucomell dalam akun @instagram aliya_pendaki_syantik_malang. Jangan sampai merugikan orang-orang di Instagramnya tersebut, nanti apa yang di-posting di media sosial itu akan berdampak luas contohnya ke klien kami," tutur Darius.