Posan Tobing Gugat Royalti Rp5 M, Ini Kata Warner Music Indonesia

Posan eks drummer Kotak.
Sumber :
  • Instagram @posantobing

VIVA – Mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing menggugat label musik Warner Music Indonesia terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Posan melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan Posan pada bulan Juni tahun 2020 lalu. Namun, karena terkendala COVID-19, gugatan tersebut masih bergulir hingga saat ini.

Posan Tobing menggugat label Warner Music Indonesia sebesar lebih dari Rp5 miliar. Terkait adanya gugatan tersebut, pihak Warner Music Indonesia memberi tanggapan. 

Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi kuasa hukum Warner Music Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Reza Reynaldi tampaknya belum bisa memberi tanggapan lebih terkait kasus dugaan pelanggaran royalti tersebut.

Pepeng Eks Naif Beri Pengertian, Musisi Muda Harus Pahami Hak Cipta Sejak Awal

Saat ini, pihak Posan Tobing tengah menyiapkan bukti terkait gugatan royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae tersebut. “Segala macam bukti sudah kami persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing. 

Ilustrasi karaoke/microphone.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Inovasi ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk melestarikan budaya dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024