Belum Resmi Cerai, Ijonk dan Dhena Devanka Masih Tinggal Serumah

Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sidang cerai antara Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam putusan sela di persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy.

Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut diizinkan keluar dari rumah jika timbul percekcokan. Hanya saja, menurut kuasa hukum Ijonk, sampai saat ini tidak ada keributan yang terjadi di dalam rumah tersebut.

"Saya rasa masih tetap tinggal (satu rumah) dan putusan sela kemarin memberikan hak Ijonk apabila ada terjadi pergesekan bisa keluar. Sampai sekarang belum ada kabar pergesekan," kata pengacara Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.

Dhena Devanka

Photo :
  • IG @dhenafrizzy

Sampai saat ini persidangan baru sampai ke tahap pemberian bukti. Sidang akan kembali dilanjut pada Kamis, 3 Desember 2021 dengan agenda penambahan bukti.

"Dan masih ada diberikan permintaan dari kuasa hukumnya minggu depan, Kamis depan, akan ada penambahan bukti, masih ada bukti. Bukti memang kewenangan para pihak jika mau mengajukan tambahan nanti hakim memberikan. Nanti selanjutnya apabila pihak penggugat akan selesai memberikan bukti kita itu menurut hukum acaranya di persidangan," ujar Sinarta Bangun.

Pihaknya berharap, Ijonk dan Dhena Devanka tetap damai meski sidang cerai belum sampai ke tahap vonis. Mereka ingin masalah itu berakhir secara baik-baik meski harus berpisah.

Jonathan Frizzy

Photo :
  • VIVA/Shalli Syartiqa
Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

"Mudah-mudahan kita doakan biar smooth, selesai baik-baik bila terjadi perceraian," ucapnya.

Lalu menurut Sinarta Bangun, Dhena Devanka dalam gugatannya tidak menyebut soal hak asuh anak. Maka Jonathan Frizzy mengajukan rekonvensi untuk hal tersebut.

Benarkah Jin Suka di Kamar Mandi? Ini 5 Tempat Lain dirumah yang Jadi Favoritnya!

"Sebenarnya di dalam gugatan ini tidak ada diajukan hak untuk pemeliharaan. Atas dasar itu kita gugat rekonvensi, kemana hak asuh ini. Pemeliharaan dan asuh, Dhena (mengajukan) perwalian, kita pemeliharaan," katanya.

5 Tips Aman Menjaga Stopkontak agar Terhindar dari Korsleting Listrik, Terapkan Sekarang!
Ilustrasi Kutu Kasur

7 Cara Cepat Membasmi Kutu Kasur agar Tidak Kembali Lagi!

Atasi masalah kutu kasur dengan 7 cara praktis ini! Dapatkan tips efektif untuk membasmi kutu kasur dan nikmati tidur nyenyak tanpa gangguan!

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024