Ilhoon Eks BTOB Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ganja
- Allkpop
VIVA – Ilhoon menghadapi hukuman penjara 2 tahun dalam sidang banding untuk kasus ganja yang menjeratnya. Rabu, 18 November 2021, jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda 126,6 juta Won (Rp1,5 miliar) terhadap mantan anggota BTOB itu.
Ilhoon eks BTOB sebelumnya menjalani persidangan atas dugaan membeli dan merokok 826 gram ganja seharga 130 juta Won (Rp1,5 miliar) dalam 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019 dengan 7 orang lainnya.
Dalam persidangan pertamanya, Ilhoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda 133 juta Won (Rp1,5 miliar), yang membuatnya mengajukan banding.
Ilhoon mengatakan selama persidangan bandingnya, "Saya ingin mengambil kesempatan untuk memberi tahu Anda bahwa saya sangat merenungkan kesalahan saya. Saya sangat menyesali tindakan bodoh saya dan merasa malu pada diri saya sendiri. Waktu yang saya habiskan di pusat penahanan adalah saat refleksi mendalam tentang kesalahan besar dan kecil yang telah saya lakukan dalam hidup saya.
"Pertemuan dibatasi karena COVID-19, jadi saya bertukar surat dengan keluarga saya dan sangat merasakan cinta mereka yang tak terbatas. Saya benar-benar merindukan kehidupan sehari-hari yang biasa saya dulu nikmati. Saya telah sepenuhnya memahami bagaimana narkoba dapat menghancurkan hidup saya dan kerusakan mengerikan yang ditimbulkannya pada masyarakat," katanya, dikutip dari laman Allkpop, Kamis, 18 November 2021.
Ilhoon pun berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama dan meminta maaf kepada semua orang.
Saya dengan tegas berjanji kepada orang terdekat dan hakim yang terhormat bahwa mulai sekarang, saya tidak akan pernah mengkhianati hati keluarga tercinta dan mereka yang mempercayai saya, dan saya akan menjalani kehidupan yang layak dan jujur. Saya benar-benar salah. Saya minta maaf," tutupnya.
Dia dilaporkan mengirim 87 surat permintaan maaf resmi sejak sidang banding dimulai.