Buntut Rachel Vennya Kabur Karantina, Bos Erigo Diperiksa Polisi
- Viva.co.id/Bimo Aria
VIVA – CEO dan Founder Erigo, Muhammad Sadad diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran protokol karantina kesehatan dengan tersangka selebgram Rachel Vennya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini, Selasa 9 November 2021. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian membenarkan terkait pemeriksaan ini.
"Ya benar (ada pemeriksaan terhadap Sadad)," ujarnya kepada wartawan, Selasa 9 November 2021.
Kata dia, Sadad diperiksa sebagai saksi. Sadad sendiri disebut polisi hadir memenuhi panggilan. Sampai siang ini, dia masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Sadad dilakukan lantaran Rachel berangkat ke Negeri Paman Sam Amerika Serikat memenuhi undangan dari brand fesyen Erigo pada acara New York Fashion Week (NYFW) 2022 bulan September lalu.
Seperti yang diketahui, usai dari Amerika Serikat, Rachel pulang ke Tanah Air. Tapi, bukannya menjalani proses karantina sehabis menghadiri undangan itu di Amerika, Rachel malah kabur. Atas perbuatannya ini sendiri Rachel sudah jadi tersangka.
Selain dia, ada Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya, manajernya, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta yang juga jadi tersangka.
"(Sadad diperiksa) Sebagai saksi," katanya lagi.
Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.
Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Wiku menuturkan, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.