Kasus Ayah Taqy Malik, Mantan Istrinya akan Jalani Tes Kejiwaan
VIVA – Polemik kasus yang menjerat ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik tengah bergulir pemeriksaannya di Polda Metro Jaya. Hal tersebut tak lain lantaran laporan yang diajukan mantan istri siri Mansyardin, Marlina Octoria terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini kelanjutan kasus tersebut pun memasuki tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan tes kejiwaan kepada Marlina Octoria di Polda Metro Jaya. Marlina Octoria dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tes kejiwaan setelah pemeriksaannya sebagai saksi sudah lengkap.
"Jadi, terakhir kemarin itu saksi-saksi sudah lengkap diperiksa lalu sekarang ini persiapan untuk pemeriksaan psikotes," kata kuasa hukum Marlina Octoria, Sunan Kalijaga saat dihubungi awak media, Sabtu 30 Oktober 2021, seperti dikutip IntipSeleb.
Sunan Kalijaga menyampaikan jika tes kejiwaan atau psikotes itu akan dilakukan kepada Marlina Octoria karena mengalami trauma. Ia memang mengaku sempat dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang melalui anal
"Ya, kan, memang ada trauma ya. Ada trauma yang diakibatkan, sehingga pihak penyidik merasa perlu adanya pemeriksaan psikotesnya," kata Sunan Kalijaga.
Sunan menyampaikan Marlina Octoria akan menjalani pemeriksaan kejiwaan itu pada pekan depan. Tetapi, mantan besan dari Mansyardin Malik itu belum mengetahui secara pasti kapan tes kejiwaan itu akan dilakukan.
"Mungkin minggu depan karena minggu ini sudah lengkap saksi yang diperiksa," kata Sunan Kalijaga.
Seperti yang diketahui, Marlina Octoria mengungkapkan jika dirinya merupakan istri siri dari ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Ia juga mengaku dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang melalui anal.
Kemudian, Mansyardin Malik dilaporkan oleh Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021 atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Satu hari setelahnya, Mansyardin Malik mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Marlina Octoria. Mantan istrinya itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mansyardin Malik melaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.