Rachel Vennya Kabur Karantina, Satgas COVID-19: Proses Hukum Berjalan

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram/rachelvennya

VIVA – Kabar Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer kabur saat karantina menghebohkan pemberitaan dalam beberapa hari terakhir ini. Terlebih, Rachel Vennya berhasil keluar dari RS Wisma Atlet yang ternyata dibantu oleh oknum TNI.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Sontak, kabar tersebut menyeruak dan menggegerkan masyarakat. Banyak pihak menyebut kaburnya Rachel Vennya itu merugikan masyarakat. Apalagi, Rachel dan Salim seharusnya dikarantina selama 5 hari usai pulang dari Amerika Serikat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito pun menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan. 

Bikin Kegiatan Donor Darah di Jaksel, AAI Siapkan Konsultasi Hukum Gratis ke Warga

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas sendiri menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya