Kasus Kerumunan Selebgram Aceh Herlin Kenza Segera Disidang
- Instagram @herlinkenza
VIVA – Kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh, Herlin Kenza bakal berlabuh ke pengadilan. Hal itu diketahui saat penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejakasaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, selain Herlin Kenza, pihaknya juga sudah menyerahkan tersangka lainnya yaitu pemilik toko berinisial KS yang menghadirkan Herlin Kenza.
Berkas keduanya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka bakal dijerat dengan UU Kesehatan dan Kekarantinaan.
“Barang bukti tersangka sudah diserahkan ke Jaksa,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Meski berkas Herlin Kenza dan KS dinyatakan sudah lengkap, namun keduanya tidak ditahan karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono mengatakan bahwa berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya akan diteruskan ke persidangan.
"Tidak dilakukan penahanan,"
"Dalam waktu dekat (dilimpahkan ke pengadilan)," ucapnya.
Video Herlin Kenza yang mengunjungi sebuah pasar di Banda Sakti, Lhokseumawe, pada pertengahan tahun ini. Dalam video itu terlihat kerumunan orang di pasar yang tampak antusias menyambut kedatang selebgram itu. Karena menyebabkan kerumunan di tengah pemberlakuan PPKM, Herlin disebut sudah melanggar aturan itu.
Herlin merupakan selebgram yang kerap berdandan seperti Barbie. Dia juga sering memperlihatkan gaya hidup glamor dalam postingannya. Selain itu, dia juga memiliki sembilan ajudan yang sering mengawalnya.