Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polisi melakukan gelar perkara dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang jadi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh putri dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar atau Raf.
"Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan melaksanakan gelar perkara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 11 Oktober 2021.
Gelar perkara ini guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Pasalnya, status kasus masih penyelidikan. Kalau memang ada unsur pidana, maka kasus akan naik penyidikan. Yusri menyebut, gelar perkara rencananya dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan Raf.
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri lagi.
Untuk diketahui, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diseret ke jalur hukum atas tuduhan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pengacara bernama Odie Hodianto yang mewakili korban mengklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Oliv.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar Odie di Markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty tidak membantah soal menerima uang Rp25 juta per orang. Menurut wanita yang akrab disapa Oi tersebut, uang itu itu untuk kegiatan operasional les CPNS.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang tetapi dengan nilai Rp25 juta itu digunakan untuk apa, kalau ditanya saya punya untuk dari situ wajar tetapi Rp25 juta ini untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," kata Olivia Nathania.