Bebas Penjara, Mantan Suami Nindy Ayunda Bantah Lakukan Kecurangan

Nindy Ayunda dan Askara Harsono.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah bebas dari penjara. Askara diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 8 Oktober lalu.

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

Aska juga membantah anggapan bahwa dia bebas sebelum waktunya. Dia bahkan mempersilakan untuk mengecek kebebasannya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, dia keluar penjara karena bebas bersyarat.

"Wah, itu salah ya kalau dibilang belum waktunya, itu memang sudah waktunya kalau mau dibicarakan ke bapas silakan karena saya memang ajukan bebas bersyarat dan itu sudah waktunya," kata Aska seperti dikutip dari akun gosip @Lambe_turah.

Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang

Lebih lanjut, Aska juga menegaskan dia sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhi hakim. Dia divonis 11 bulan penjara untuk kasus penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, dan KDRT pada istrinya.

"Saya sudah melewati total 11 bulan, jadi 11 bulan 2/3 dari masa hukuman itu 8-9 bulan. Saya sudah menjalani 9 bulan," kata mantan suami Nindy Ayunda itu.

Alasan AG Terus Memaafkan Melody Sharon Meski Berulang Kali Selingkuh

Dia juga membantah melakukan kecurangan agar bisa bebas lebih awal dari waktu yang ditentukan.

"Jadi gak ada yang namanya aneh-aneh atau main belakang," kata Askara.

Askara Parasady Harsono diketahui divonis 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal pada bulan Juni. Lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 September menjatuhkan vonis dua bulan penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Mamah Dedeh

Perempuan Pilih Tak Menikah karena Trauma KDRT Orang Tua, Dosakah? Ini Jawaban Mamah Dedeh

Namun kata Mamah Dedeh setiap orang punya pilihan dan berhak mengambil keputusan.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024