Mantan Manager Denny Sumargo Bantah Bawa Kabur Uang Rp739 Juta

Denny Sumargo
Sumber :
  • Instagram @sumargodenny

VIVA – Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista menegaskan apa yang disampaikan dan dilaporkan Denny Sumargo ke Mapolda Metro terhadap kasus yang menyangkut nama baiknya tidak  sepenuhnya benar. Diketahui, Denny melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Puluhan Korban Dugaan Penipuan Investasi Join Noop Datangi Polda Metro, Ini Tuntutannya

"Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," ujar Ditya ditemui di kawasan SCBD, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Oktober 2021.

Ditya menjelaskan sebelumnya dirinya sempat bekerja sama dengan Denny Sumargo selama 4-5 tahun sebagai manajemen, dari selama bekerja itulah, Ditya mengatakan dirinya belum dibayarkan sebanyak Rp1,7 millar oleh Denny Sumargo.

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Denny Sumargo Beri Ucapan Duka

"Yang kedua terkait dengan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp700 juta, sudah diakui juga oleh Dennys Sumargo. Sudah 10 tahun berkenalan, mungkin disampaikan 4 tahun atau 5 tahun sudah menjadi manajer Denny Sumargo dan kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan, Kalau kita total kemarin itu besarannya Rp1,7 miliar lebih. Itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," ujarnya.

Terkait konferensi pers yang diadakan Denny Sumargo, Ditya mengatakan akan membuktikan tuduhan pidana yang disampaikan pebasket sekaligus aktor tersebut.

Polemik Usai! Uang Donasi Agus Senilai Rp1,3 Miliar Akhirnya Disalurkan Buat Korban Bencana Alam

"Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait dengan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya. Kita akan siap membuktikan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan Denny ke Mapolda Metro Jaya itu dilayangkan pada 29 September 2021.

Denny Sumargo dalam hal ini tercatat kurang lebih merugi Rp739 juta. Uang tersebut dikatakan Denny dibawa kabur oleh Ditya Andrista, setelah itu Ditya sulit dihubungi oleh Denny.

Persiapan jemaah jelang pemberangkatan ibadah umroh

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Pembiayaan syariah (easy umroh) dan program pay in haram land jadi salah satu solusi jamaah tak perlu takut tertipu sebab biaya umroh bisa dibayarkan jamaah di Tanah Suci

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025