Diperiksa Soal KDRT Ayah Taqy Malik, Marlina Dicecar 26 Pertanyaan

Marlina Octaria
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Polisi telah memeriksa Marlina Octaria sebagai saksi pelapor terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan suaminya, yaitu Mansyardin Malik yang merupakan ayah dari Taqy Malik.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Marina, Sunan Kalijaga. Kata Sunan, kliennya dimintai keterangan oleh polisi pada Senin, 4 Oktober 2021 kemarin. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam lamanya.

"Pemeriksaan berlangsung sekira empat jam dari pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB," kata dia kepada wartawan, Selasa, 5 Oktober 2021.

Sunan mengungkap, kliennya tersebut dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan, pihaknya turur memberikan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah rekam medis yang memperlihatkan kondisi kesehatan Marlina.

Dari pemeriksaan tersebut, katanya, pihaknya berencana menambahkan pasal guna mempersangkakan Mansyardin Malik.

"Kemarin kami ajukan Pasal 44 KDRT dan diskusi ke penyidik ada penambahan ke Pasal 46 terkait UU PKDRT," kata dia.

Diketahui Pasal 46 UU PKDRT berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),".

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya pun ditanya soal kronologis pernikahan sampai kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialami Marlina. Pihak Marlina juga membawa saksi yang melihat pernikahan siri antara Marlina dan Mansyardin.

Sebelumnya diberitakan, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa 21 September 2021. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Didampingi pengacaranya, pelapor yang tak lain adalah istri siri, Marlina membuat laporan. Sebelum membuat laporan, pihak pelapor mengklaim telah berusaha untuk diskusi minta diceraikan. Tapi, buntut tidak dikabulkan alhasil langkah ini ditempuh.

"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak, ternyata belum juga dilakukan," ucap penasihat hukum Marlina, Ery Kartanegara kepada wartawan, Selasa malam 21 September 2021.

Untuk diketahui nama ayah Taqy Malik heboh karena pengakuan Marlina soal mau ajari dirinya anal seks. Hal itu terungkap setelah Hotman Paris bertanya terkait kebenaran Marlina yang dipaksa untuk melakukan anal seks saat sedang mengalami haid atau menstruasi. Mendengar itu, Marlina menjawab dan tidak menampik apa yang diperkarakan Hotman.

"Waktu saya haid itu 2 atau 3 hari, mungkin karena memang dia nafsunya memang kuat. Ya jadi, dia tidak kuat," ujar Marlina dalam Hotman Paris Show, episode Kamis, 16 September 2021.

Marlina juga menceritakan ajakan untuk melakukan anal seks selalu diiming-imingkan dengan agama. Berulang kali Marlina diyakinkan dalam agama, ada ulama yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan.

Tak hanya dari segi hukum, Kyai Cholil dan dr. Boyke ikut terlibat dan menyuarakan pandangannya dari sisi agama dan kesehatan seksual terkait kasus yang telah menimpa Marlina.

Ayah Taqy Malik Tantang Marlina Buktikan Tuduhan Penyimpangan Seks

Masing-masing pihak akan beri pandangan mengenai hal yang dialami Marlina? Marlina ditemani oleh kuasa hukumnya akan hadir pertama kalinya di layar kaca.

Di sisi lain, ayah Taqy Malik membantah dengan tegas tuduhan melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina. Ia paham hal itu dilarang oleh agama.

Sumbang Masjid, Reza Paten Bayar Sepeda Taqy Malik Rp777 Juta

"Saya katakan tidak benar sama sekali. Saya katakan dengan tegas tidak benar sama sekali," kata ayah Taqy Malik, Mansyardin.

Taqy Malik dan sang ayah, Mansyardin Malik.

Ayah Taqy Malik Ngaku Pisikisnya Terganggu Gara-gara Ini

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan mantan istrinya Marlina karena pengakuannya yang membuatnya ingin kasusnya dengan Marlina cepat selesai

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2022