Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Siap Jalani Mediasi

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad
Sumber :
  • IG @kenangmirdad

VIVA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perceraian antara Kenang Mirdad dengan Tyna Kanna Selasa, 5 Oktober 2021. Agenda persidangan hari ini adalah mediasi untuk kedua belah pihak.

Asri Welas Gugat Cerai, Ramalan Hard Gumay Tepat Lagi?

Dari pantauan VIVA di lokasi, tergugat maupun penggugat kompak hadir di Pengadilan Agama Jaksel. Kenang Mirdad yang mengenakan kemeja berkelir biru  datang didampingi dengan adik kandungnya Naysila Mirdad beserta kuasa hukumnya.

Kemudian Tyna Kanna yang hadir lebih dulu hadir didampingi Cynthia Ganesha istri Giring Nidji bersama kuasa hukumnya.

Respons Tengku Dewi Ditanya Soal Kemungkinan Rujuk dengan Andrew Andika

Ketika ditanya mengenai persiapan persidangannya oleh awak media, Kenang Mirdad tak banyak bicara.

Sebelumnya diberitakan,Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menganggendakan mediasi.

Proses Cerai Tengah Berjalan, Apa Alasan Tengku Dewi Jemput Andrew Andika Usai Rehabilitasi?

Sayangnya, Kenang Mirdad hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi. Sementara Tyna Kanna tetap hadir. Adakah agenda mediasi itu menghasilkan sesuatu?

“Klien kami juga kalau memang harus ternyata diputuskan berpisah atau bercerai dalam putusan pengadilan ya klien kami menerima itu,” kata Zikri saat ditemui usai persidangan.

Sampai saat ini, pihak Kenang Mirdad masih terkejut dengan gugatan cerai yang diajukan Tyna Kanna. Seperti diketahui, mereka menikah sejak Agustus 2009.

Kini, rumah tangga tersebut terancam karam. Padahal menurut pihak Kenang Mirdad tidak ada alasan kuat untuk mengakhiri hubungan mereka sebagai suami-istri.

“klien kami masih terkejut, masih belum bisa apa ya, merasa selama ini perkawinanya baik, kewajibannya dilakukan dgn baik enggak ada alasan alasan yg bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai,” ujar Zikri.

Keduanya diwajibkan hadir dalam sidang agenda mediasi tersebut, Biasanya, majelis hakim akan coba mendamaikan keduanya sebelum berlanjut ke agenda sidang selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya