Olivia Nathania Minta Kasusnya Tidak Menyeret Nama Nia Daniaty

Nia Daniaty
Sumber :
  • Seputar Obrolan Selebriti-antv

VIVA – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau kerap disapa Oi dilaporkan bersama sang suami, Rafly ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait dugaan penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Oi mengatakan pelaporan tersebut berdampak pada kehidupan pribadinya. Dijelaskan oleh Oi, karena hal ini sekolah anaknya terpaksa terhenti.

"Anak saya masih terlalu kecil dan kondisinya dia masih sekolah dan harus terhenti karena ini," kata Olivia Nathania, seperti dikutip dari tayangan YouTube.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Lebih lanjut, dirinya juga meminta untuk tidak ada lagi berita simpang-siur terkait masalah ini. Terlebih dengan membawa-bawa nama sang ibu, Nia Daniaty dan sang suami, Rafly.

Dalam kesempatan itu, Oi juga menegaskan, sang suami, Rafly yang diketahui bekerja lingkungan Kementerian Hukum dan Ham tidak terlibat dalam kasus ini.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

"Jadi buat temen-temen minta beritanya jangan simpang-siur lagi apalagi bawa nama ibu saya, suami saya apalagi anak saya. Saya mohon karena apa yang saya sampaikan di sini saya bisa buktikan berdasarkan data dan karena pemberitaannya kan Rafly ikut serta Rafly ini itu, itu jelas tidak benar saya tanya kalau ikut serta dia dinas di luar gimana dia ikut serta saya tanya berarti ada kembaran atau ada Jinnya," kata Olivia Nathania, putri sulung Nia Daniaty.

Di sisi lain, Oi enggan membeberkan kondisi dari ibunda Nia Daniaty yang sempat terseret namanya dalam kasus ini.

"Saya ga bisa ngomong juga karena ini sudah personal. lebih kepikran mama saya, suami saya, anak saya," kata Oi.

Untuk diketahui, Olivia Nathania atau yang kerap disapa Oli bersama dengan sang suami, yang berinisial RAF dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kuasa hukum para korban, Odi Hodianto, menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh anak dari Nia Daniaty adalah pengiming-imingan menjadi PNS, lantaran Oli dianggap memiliki link di BKN. Hal ini menyebabkan 225 korban menderita kerugian dengan total mencapai Rp9,7 miliar.

"Modusnya adalah bujuk rayu dengan iming-iming dia punya link di BKN sehingga korban tertarik untuk serahkan uang kepada OLI. Kemudian OLI pada prakteknya meminta korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer dan ditampung di rekeningnya OLI dan RAF sehingga korban itu menuntut kepada OLI dan RAF penanggung jawabannya," kata Odi.

Lebih lanjut dijelaskan Odi, awalnya Oi mengatakan adanya peluang pengangkatan menjadi PNS lewat prestasi mereka menggantikan mereka yang diberhentikan tidak hormat, mereka yang meninggal karena COVID-19. Hal itu yang membuat akhirnya para korban tertarik untuk memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 165 juta.

"Setelah uang itu diserahkan kepada OLI dan RAF, OLI menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN. Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK BKN itu sah atau tidak," jelas Odi.

Namun setelah dicek, ternyata tidak ada nama dari para korban tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya