Khawatir Warkopi Kena Pidana, Indro Warkop Pilih Diam

Indro Warkop DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Indro Warkop angkat bicara mengenai pernyataan pihak Warkopi. Mereka mengataka n telah meminta izin kepada salah satu pihak Warkop DKI sebelum muncul di layar kaca dan memiliki berbagai konten.

Anak Kedua Dono Jadi Sorotan Usai Kunjungi Indro Warkop, Raih Gelar S3 di Swiss

Indro menjelaskan, tidak pernah menerima permintaan izin dari pihak Warkopi. Indro hanya mengatakan Warkopi sempat menghubungi anaknya. 

"Mereka menghubungi anak gue katanya nge-DM ceritanya, diarahkan lah itu kan manajemen dikasihlah ke manajemen," kata Indro dalam podcast Deddy Corbuzier.

Siap Bersinar, 20 Finalis Comic 8 Revolution Mulai Jalani Karantina

Lebih lanjut, dari percakapan dengan pihak manajemen sudah membahas mengenai Warkop KW. Namun pihak manajemen mengarahkan untuk tidak menggunakan brand Warkop DKI lantaran sudah didaftarkan ke HAKI.

"Manajemen bilang tapi udah ngomong segala macem udah mengenai warkop KW mereka udah bertiga nih yaudahlah diarahkanlah cuman dibilang jangan ada warkop-warkopnya. Sudah dibilang jangan dan yang berhak bukan om Indro, Lembaga Warkop," kata Indro.

Dilindungi HAKI, UMKM Bisa Perluas Pasar hingga Tingkatkan Nilai Tambah Produk

Indro menjelaskan bahwa pihak Warkopi baru menghubungi pihaknya pada 10 September, sedangkan grup tersebut sudah muncul pada Agustus lalu.

"Dihubungi September 10, itu kejadiannya. Agustus dia kirim tapi tidak ada satupun minta izin malah minta tanggapan kita soal tiga orang itu segala macam. Minta ketemu, akhirnya dijawab oleh Lembaga Warkop, sama anak-anak kami, 'ini TV mana aja?', Minta tanggapannya karena sudah diminta TV-TV. TV mana aja, terus maksudnya bagaimana terus ini mau ketemuan mau apa yang dibicarakan," kata Indro.

Indro menjelaskan, pihak Warkopi sempat tidak merespons tanggapan dari pihak lembaga Warkop DKI kala itu. Setelah 10 hari, pihak Warkopi baru memberikan jawaban. Namun, tidak ada permintaan izin dari pihak Warkopi untuk menggunakan brand Warkop DKI.

"Gak dijawab sampai akhirnya dijawab lagi sekitar 10 hari setelah mulai ribut dijawab lagi tetap seperti itu, intinya tidak ada satu katapun minta izin tidak ada dan gue bisa buktikan itu ada email-email yang ada," kata Indro.

Namun kini, Indro mengaku memilih untuk diam lantaran, permasalahan ini bisa merembet ke arah pidana. Dimana ketiga pria yang mirip dengan personel Warkop tersebut bisa terancam hukuman penjara selama empat tahun.

"Sekarang gue milih diem ternyata ada efek pidana gue pikir tadinya perdata doang 4 tahun penjara, buat yang ngelakuin tiga orang itu dan manajemennya itu menurut dirjen HAKI ya itu yang gue baca, sedih gue, gue bapak mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue lebih diem. Jatoh di depan anak-anak gue, udah lepasin mereka ya gue harus konsekuen dong," kata dia.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Prof Hikmahanto Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI

Pakar hukum internasional menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024