Kemenkumham: Warkopi Langgar Hak Cipta Warkop DKI
- IG @warkopifans
VIVA – Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan kemunculan trio yang beranggotakan tiga orang pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI yakni Dono, Kasino, dan Indro.
Tiga pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI itu bernama Alfred, Alfin Dwi Krisnandi, dan Sepriadi dan menyebut diri mereka sebagai trio Warkopi.
Kemunculan Warkopi lantas mendatangkan banyak pro dan kontra. Warkopi disebut telah melanggar hak kekayaan intelektual karena belum meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI maupun kepada Indro Warkop.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI turut buka suara terkait kemunculan Warkopi. DJKI terang-terangan menyebut bahwa yang dilakukan Warkopi merupakan pelanggaran hak cipta.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, Freddy Harris, nama Dono, Kasino, Indro atau Warkop DKI terdaftar secara sah di DJKI dengan kode kelas jenis barang/ atau jasa.
Freddy berkata bahwa Warkopi harusnya meminta izin kepada Indro Warkop terlebih dahulu. Izin tersebut juga harus tertulis agar bisa dibuktikan.
“Dengan Dono, Kasino, Indro, sebenarnya saya bilang saya cuma mau mengedukasi teman-teman semuanya. Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta kalau Dono, Kasino, Indro. Kedua Warkop. Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi itu adalah Warkop yang lama,” kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Senin, 27 September 2021.
“Kalau soal merek, om Indro dan almarhum Kasino dan Dono, mereka sudah punya Warkop DKI secara merek. Orang menggunakan ya harus izin sama om Indro dan ahli warisnya,” ucapnya menambahkan.
Karena belum ada izin, Freddy menjelaskan bahwa Warkopi telah melanggar hak cipta. Namun, Freddy menyarankan agar Warkopi segera bertemu dan berbicara dengan Indro Warkop, untuk menyelesaikan masalah.
“Karena belum ada izin, harusnya dikatakan pelanggaran. Tapi jangan masuk ke sana dulu, bicara sama Om Indro, insya Allah selesai,” ujar Freddy.