Mantan Suami Nindy Ayunda Ngaku Khilaf Lakukan KDRT
VIVA – Askara Harsono divonis dua bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Askara dilaporkan oleh mantan istrinya yakni Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada bulan Desember tahun 2020 lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 21 September 2021, Askara dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama dua bulan.
Askara Harsono dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari IntipSeleb, Rabu, 22 September 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata hakim ketua melanjutkan.
Askara Harsono mengakui kesalahannya karena telah melakukan KDRT kepada Nindy Ayunda yang pada saat itu masih menjadi istrinya. Askara mengaku khilaf. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Askara, Hervan Dewantara.
“Askara mengakui kesalahannya kekhilafannya,” kata Hervan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.
“Sekalipun demikian, Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga,” kata Hervan menambahkan.