Tolak Pakai Kuasa Hukum, Anji Jalani Sidang Perdana Narkoba Sendiri

Anji eks Drive Kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana Kasus penyalahgunaan gunaan narkotika dengan terdakwa musisi ternama Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks Drive, Rabu 14 September 2021.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Anji menjalani sidang secara virtual di mana posisi Anji hingga kini di ketahui berada di RS Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam tayangan layar LCD di ruang sidang, Anji terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang dan memakai celana bahan berwarna hitam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Saat sidang dimulai, Anji sempat ditawarkan oleh ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memakai jasa kuasa hukum yang di hadirkan oleh negara.

"Apakah saudara Enji mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua, Yulisar, Rabu (15/9/2021).

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Namun, ternyata Anji menolak dengan mengatakan, “Saya sendiri saja yang mulia” ujarnya.

Anji lalu menyatakan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku akan menjalani sidang sendiri tanpa didampingi penasihat hukum.

"Meskipun Undang-Undang memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," ucap Hakim Ketua Yulisar.

Sementara itu, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian menyebut ,Anji disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasusnya tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Josep.

Mendengar dakwaan itu, Anji tidak melakukan pembelaan. Ia menerima dakwaan tersebut yang dilontarkan oleh JPU.

"Sudah dengar dakwaan Jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan Jaksa?" tanya Yulisar.

"Saya sudah dengar Yang Mulia, tidak keberatan," ujar Anji.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, Anji hanya seorang diri di studio musiknya. Ia juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.

Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya